Image and video hosting by TinyPic

Bawa Sabu di Sepatu, Tiga Penumpang Pesawat Diamankan


 Honda Arista Medan
Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenia sabu di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta. Sabu seberat 2349 gram berhasil diamankan dari tiga penumpang pesawat rute Batam – Jakarta.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta Hengky Aritonang mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial MI (31), ZI (29), dan IH (32). Tiga pria asal Aceh ini nekat menyelundupkan sabu dalam sepatu dan tas ransel.
“Ketiga kurir narkotika itu ditangkap saat masih berada di dalam pesawat Lion Air JT-373 tujuan Batam-Jakarta, sebelum mendarat di Terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta,” kata Hengky, Jumat (19/1/2018).
Hengky menjelaskan, penangkapan tiga kurir narkoba itu bermula adanya informasi dari petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Hang Nadim Batam. Ketika itu, petugas membekuk seorang kurir narkoba berinisial M pada Minggu, 7 Januari.
Menurut Hengky, saat M ditangkap ketiga tersangka sudah berada di dalam pesawat hendak terbang dari Batam menuju Jakarta. Melalui koordinasi yang cepat, akhirnya ketiga pelaku ditangkap di dalam pesawat.

 Baca : Tak Terima Ditegur, Tetangga Kontrakan Ditusuk

“Tersangka yang ditangkap di pesawat ada tiga orang. Hasil pengembangan, ada satu orang tersangka lagi yang ditangkap berinisial AM (26), tetapi tidak ada barang bukti karena dibawa ketiga pelaku,” jelasnya.
Dari pemeriksaan diketahui para tersangka merupakan sindikat pengedar narkotika asal Aceh. Mereka mendapat sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Batam dan Jakarta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga menambahkan, selain membekuk para pelaku, pihaknya kini sedang mengejar dua pelaku lain yang sudah masuk DPO.
“Ada dua DPO yang masih dikejar berinisial Z dan H. Mereka berkumpul di Bandara Hang Nadim. Z berperan mengendalikan pengiriman dan H yang bertugas menerima sabu-sabu,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka diketahui, jika berhasil mengirimkan paket sabu-sabu itu ke tangan H mereka akan mendapatkan upah senilai Rp10 juta per orang. Mereka semuanya dikendalikan oleh Z.
“Z ini posisinya di Aceh dan masih dalam pengejaran petugas. Begitupun dengan H yang ada di Jakarta. Kelima tersangka yang ditangkap ini semuanya berada di bawah kendali DPO Z,” tandas Martua.

Honda Arista SM.Raja
Medan
Melina | +6282276839111



No comments