Satpam ALS Medan JL. SM. RAJA Ditusuk Hingga Tewas
Honda Arista Medan
Manatap Sihombing alias Hercules, terdakwa kasus pembunuhan terhadap satpam loket bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin(19/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mathias Sihombing mengatakan terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima di sekitar pool bus tersebut terancam dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Manatap Sihombing alias Hercules, terdakwa kasus pembunuhan terhadap satpam loket bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin(19/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mathias Sihombing mengatakan terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima di sekitar pool bus tersebut terancam dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
JPU menyebutkan terdakwa membunuh korban di
Jalan Sisingamangaraja Km 6,5 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan
Amplas, Kota Medan atau didepan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017.
Pembunuhan itu
dilatar belakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.
BACA : Mitra Grab di Bali ditangkap karena mengantar tuyul
Pembunuhan itu
dilatar belakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.
BACA : Mitra Grab di Bali ditangkap karena mengantar tuyul
Komandan satpam ALS, Edi mengatakan
peristiwa itu berawal ketika terdakwa beserta istrinya, Rosmauli br
Simanjuntak mendapat peringatan untuk tidak berjualan di sekitar pool
bus loket ALS.
Namun, hal itu tidak diindahkan dan terdakwa bersikeras untuk tetap dapat berjualan.
"Nggak ada hak kalian satpam ngusir aku jualan di sini, yang berhak ngusir aku Satpol PP," ujar Edi menirukan percakapan terdakwa.
Namun, hal itu tidak diindahkan dan terdakwa bersikeras untuk tetap dapat berjualan.
"Nggak ada hak kalian satpam ngusir aku jualan di sini, yang berhak ngusir aku Satpol PP," ujar Edi menirukan percakapan terdakwa.
Tak berselang lama terdakwa yang sebelumnya
telah pergi, datang kembali setelah mendapat telepon dari istrinya yang
memberitahukan kembali mendapat larangan berjualan oleh korban.
Sempat terjadi adu mulut antar keduanya,
hingga akhirnya tanpa diduga terdakwa langsung mengambil sebilah pisau
yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor dan langsung menusuk tubuh
korban."Korban pun terjatuh dan tergeletak dengan posisi terlentang ditempat kejadian," ujar saksi.
Honda Arista SM.Raja
Post Comment
No comments